Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Kamis, 10 Oktober 2024, Oktober 10, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-11T04:40:45Z
DaerahHutan.

PT. NPR (Nusa Persada Resouces) bersama Tripika kec. Lahei & Narsum UPT KPHP Barito Hulu adakan sosialisasi.

Advertisement








MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh -PT. Nusa Persada Resources Bersama unsure Tripika Kecamatan Lahei juga mendatangkan narasumber Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Barito Hulu Wilayah kecamatan lahei kabupaten Barito Utara mengadakan kegiatan sosialisasi perlindungan dan pemanfaatan wilayah kerja mereka di Aula kecamatan lahei Kab. Barito Utara pada 3 oktober 2024 lalu. 

Dalam acara ini dihadiri oleh Kapolsek Lahei, managemen Pt. Nusa Persada Resources, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Damang Kec. Lahei warga Desa Muara Pari & Desa Karendan, tokoh masyarakat, Ketua Kelompok Tani serta warga sekitar yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan yang dikelola oleh UPT KPHP Barito Hulu. 
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hutan Dari KARHUTLA dan pemanfaatan hutan secara lestari dan aturan-aturan tentang hutan.
Kepala UPT KPHP Barito Hulu Bayu, dalam paparannya menekankan bahwa kawasan hutan yang dikelola pihaknya memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mengajak warga untuk turut serta menjaga dan melestarikan hutan melalui berbagai kegiatan yang berwawasan lingkungan. Selain itu, pihak UPT KPHP juga menjelaskan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dapat dimanfaatkan, seperti pengembangan agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta pembukaan lapangan kerja dalam pengelolaan hutan secara lestari.

Dalam paparannya Bayu menjelaskan bahwa berdasarkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013. Pertama, bahwa Perbuatan Perusakan Hutan telah diatur pada Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 Ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Pasal 12 dimaksud adalah Setiap orang dilarang: salah satunya yaitu melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar. Tak kalah penting mengenai Karhutla merupakan ancaman serius bagi kelestarian hutan dan lingkungan.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran di wilayah ini. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya UPT KPHP Barito Hulu untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan mencegah bencana karhutla di wilayah kerjanya. pungkas Kepala UPT KPHP Barito Hulu.
Sementara kapolsek lahei IPTU DA Pasaribu juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga masyarakat akan pentinganya menjaga alam dan hutan, juga ada sebab dan akibatnya yang sudah di atur dalam ketentuan undang undang Pidana Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
    izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
   dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
   huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan antusias. Warga tampak aktif bertanya dan berdiskusi dengan pihak UPT KPH mengenai upaya perlindungan dan pemanfaatan hutan di wilayah mereka. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di kecamatan lahei kabupaten barito utara.
Plt demang kecamatan lahei Aryosi menyampaikan kekhawatiran warga terkait pemanfaatan kawasan hutan. bahwa masih banyak masyarakat yang merasa ragu dan cemas dalam memanfaatkan hutan untuk kebutuhan pertanian pangan maupun pengambilan kayu. Warga di sini sebenarnya sangat bergantung pada sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, mereka masih khawatir karena terbatas pengetahuannya tentang aturan yang mengatur hal tersebut. Selain itu, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan bahaya karhutla dan upaya pencegahannya. Para peserta diberikan pemahaman mengenai penyebab, dampak, serta langkah-langkah mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Sementara KTT NPR Bp Cengen yang di dampingi oleh management sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan lebih tahu dan akan pentinganya menjaga kelestarian hutan dan lahan juga di harapkan dengan adanya sosialisasi ini bisa Menyamakan persepsi dengan masyarakat, pemerintah dan NPR tentang pentingnya menjaga dan melindungi hutan. 

Menimalisir pembukaan hutan secara berlebihan, juga Mencegah terjadinya kegiatan perambahan hutan, ilegal logging dan pembakaran hutan dan yang terakhir Memberikan pemahaman tentang adanya konsekuensi bagi perambahan hutan tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagaimana yg telah di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini KLHK. 
acara sosialisasi ini diakhiri dengan poto bersama.
(AF/Redaksi).