Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Kamis, 10 Oktober 2024, Oktober 10, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-11T05:04:43Z
DaerahDPRD.

Aksi Boikot 11 Anggota Dewan Pendukung Gogo-Helo Menghambat Program Masyarakat

Advertisement

MEDIA ITAHNEWS, Barito Utara - Anggota DPRD Barito Utara, Dr H Tajeri MM MH menyayangkan aksi boikot 11 anggota dewan pendukung Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Selain berdampak kepada ribuan pendaftar CPNS, juga berdampak pada program seluruh dinas.

"Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang  mewakili dan menjalankan amanat masyarakat, jangan sampai menghambat program-program masyarakat," tegas Tajeri, Rabu (9/10).

Dibatalkannya Rapat Paripurna sebanyak enam kali, karena ketidakhadiran 11 anggota dewan menuai sorotan dari kalangan ASN, maupun tokoh masyarakat.

Tajeri menyatakan, perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannnya didalam forum.

“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018,” kata Tajeri usai Rapat Paripurna.

Terlebij dewan punya hak menyetujui atau menolak anggaran, sesuai mekanisme yang ditentukan. Sementara aksi boikot dan surat terbuka tidak ada ketentuan dalam peraturan.

Tata tertib (Tatib) itu, imbuh dia, anggota dewan memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama, setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak dewan menyampaikan pendapat fraksi.

Ditegaskan Tajeri, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, ada tiga point yang perlu dipahami anggota dewan.

“Pertama adalah kewenangan partai politik untuk pemberhentian antarwaktu, lalu penggantian antarwaktu yang juga kewenangan dari partai politik, dan yang terakhir adalah pemberhentian, yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Tajeri. 

(AF/Redaksi).