Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Selasa, 01 Februari 2022, Februari 01, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-02T01:49:50Z
DaerahNasionalPolri

Miliki Sabu Seberat 1,46 Gram, Emy Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

Advertisement

Itah News.com – Polres Barito Utara – Sat Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang wanita yang berinisial CT alias Emy yang menurut penuturan warga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu .

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto,S.H., membenarkan penangkapan yang terjadi di Jalan Veteran, Gg. Kini Balu, Rt.26, Rw.02, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

“ Penangkapan berawal sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada barak yang dihuni oleh terlapor kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan maupun barak yang dihuni terlapor,”ujarnya, Selasa (01/02/2022) sore.
“ Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisikan shabu berat, (1,46) gram bruto yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan dibawah kolong barak yang dihuni terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya.
“ Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

(Ahmad Fauzie -red).