Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Selasa, 01 Februari 2022, Februari 01, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-02T02:04:28Z
DaerahNasionalPolri.

Dalam Waktu Sehari, Satnarkoba Polres Barito Utara Berhasil Kembali Ringkus Dua Orang Budak Sabu

Advertisement

Itah News.com – Polres Barito Utara – Usai ringkus Emy (34), Sat Narkobar Polres Barito Utara di hari yang sama berhasil meringkus DS alias Darma (40) dan RFD alias Reza (26) yang berhasil diringkus di rumah RFD di Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto,S.H., membenarkan terkait adanya penangkapan di Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

“Jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor 2 (dua) sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para terlapor sedang berada dirumah terlapor 2 (dua) kemudian petugas berhasil mengamankan para terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap para terlapor akan tetapi tidak ditemukan apa – apa,”jelasnya.
“ Lebih lanjut, kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah terlapor 2 (dua)  ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kamar terlapor 2 (dua), 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong ditemukan didapur rumah milik terlapor 2 (dua) kemudian diruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 (sebelas) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang diakui milik terlapor 1 yang akan diserahkan kepada terlapor 2 (dua), selanjutnya terhadap para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya,Selasa (01/01/2022) sore.

“ Dari keduanya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 11 (sebelas) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (34,57) gram bruto, 2 (dua) buah plastik klip besar; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam,”ucapnya.
Akibat perbuatanya, Keduanya akan disangkakan dengan  pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 (Ahmad Fauzie - red)