Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Senin, 07 Oktober 2024, Oktober 07, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-07T08:14:27Z
DaerahDPRD.

Ke 4 Kalinya 11 Anggota DPRD Barut Mangkir Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Perubahan APBD 2024

Advertisement

KURSI ANGGOTA DPRD KOSONG-Kursi anggota DPRD Barito Utara banyak yang kosong saat rapat paripura dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin (7/10/2024). Rapat paripurna DPRD ini untuk ke empat kalinya dilaksanakan.(foto:itahnews). 

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Untuk ke 4 (empat) kalinya rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, dan paripurna RPJMD tahun 2025-2045 kembali batal. Disebebkan tidak memenuhi kourum, Senin (7/10/2024).

Dimana pada Rabu tanggal 25 September 2024, Senin tanggal 30 September 2024, tanggal 1 Oktober 2024, dan pada Senin 7 Oktober 2024 rapat paripurna selalu gagal tidak memenuhi kourum. 

Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 12 orang anggota, 1 (satu) anggota izin, satu anggota sakit dan 11 anggota lainnya tanpa keterangan. 

Adapun ke 11 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu H Parmana Setiawan, H Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah dan Rosi Wahyuni (Fraksi Aspirasi Rakyat).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, unsur FKPD, dan 12 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak 4 (empat) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024. Dan saat ini sudah memasuki bulan Oktober.

“Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa kehadirat Allah SWT semoha hal ini tidak akan terjadi,” tegas Ketua Sementara DPRD  Barito Utara Hj Mery Rukaini.

(Tim/Redaksi).