Advertisement
,

Lomba Bercerita Bahasa Daerah Merupakan Terobosan Baru untuk Pelestarian Budaya

Minggu, 29 September 2024, September 29, 2024 WIT Last Updated 2024-09-29T10:36:50Z

   Hj Nety Herawati

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh-
Pelaksanaan kegiatan lomba bercerita bahasa daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahaga Kabupaten Barito Utara pada Sabtu (28/9/2024) kemarin mendapat perhatian dan dukungan serta aprsisasi dari anggota DPRD Barito Utara, Hj Nety Herawati.
   
Menurut politisi Partai Nasdem Barito Utara ini dengan diadakannya kegiatan lomba bercerita bahasa daerah tersbeut diharapkan nantinya akan bertambahnya panutur-panutur bahasa muda yang tetap konsisten mencintai dan menggunakan bahasa etnisnya secara berkelanjutan.

“Saya berharapkan dengan kegiatan lomba bercerita bahasa daerah ini, dapat menjadi pemacu semangat para pelajar untuk melestarikan kebudayaan dan bahasa lokal daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Hj Nety Herawati, Minggu (29/9/2024) di Muara Teweh. 

Anggota DPRD yang dua periode sebagai wakil rakyat ini juga menyampaikan pesan untuk anak–anak muda Kabupaten Barito Utara, agat memanfaatkan media sosial untuk membuat konten yang positif dengan menggunakan bahasa daerah dan gunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. 

“Mari gunakan bahasa daerah sebagai identitas budaya lokal, serta manfaatkan waktu dengan belajar dan menggali potensi,” kata dia.

Dikatakannya, dengan terselenggaranya lomba bercerita bahasa daerah tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2024 untuk yang kedua kalinya pada tahun ini, merupakan terobosan baru untuk langkah pelestarian objek kebudayaan di tengah peradaban kemajuan zaman.

Dijelaskan Hj Nety Herwati bahasa daerah adalah suatu kebanggaan, sebagaimana dalam amanah UUD NKRI 1945 pasal 32 ayat 2 disebutkan “bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. “Saya mengajak kepada kita semua untuk melindungi dan menjaga bahasa daerah serta mewariskannya kepada anak cucu kita,” kata dia.

Hj Nety Herawati juga mengatakan bahwa hal ini juga sebagai wujud Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2007 tentang tugas kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.

(Tim/Redaksi). 


Iklan

Iklan