Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Senin, 30 September 2024, September 30, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-30T07:45:08Z
DaerahDPRD

Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024 Gagal Dilaksanakan, Dua Fraksi DPRD Tak Hadir Dalam Rapat

Advertisement

RAPAT PARIPURNA IV DPRD BATAL-Rapat paripurna IV DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 dan rapat paripurna RPJMD tahun 2025-2045 Kabupaten Barito Utara batal dilaksanakan, karena tidak memenuhi kourum, di gedung DPRD setempat, Senin (30/9/2024).(foto:itahnews). 

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin (30/9/2024).

Rapat paripurna IV DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR) sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan sehingga rapat paripurna IV dalam arangka penyampaian fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.

Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kourum.

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Rapat paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapt mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, ” kata Ketua Sementara DPRD barito Utara Hj Mery Rukaini.

Meski rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD. 

“Kita selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang,” kata anggota Fraksi Karya Indonesia Raya, H Tajeri.

Dikatakan H Tajeri, anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat. “Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya sampaikan dirapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD Perubahan,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar. Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun. “Mohon dikoreksi dan disini juga ada aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas H Tajeri.

(Tim/Redaksi).