Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-12T00:48:17Z
DaerahPemkab

Penampungan Sampah Sementara Mendapat Persetujuan dan Permintaan dari Masyarakat

Advertisement

SALAMI ANGGOTA DPRD-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis salami anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah usai mengikuti Rapat Paripurna III DPRD, di gedung DPRD setempat, Senin (10/6/2024).(foto:itahnews)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis sampaikan ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) untuk membahas Raperda tentang pengelolaan persampahan.

Ha tersebut disampaikan Pj Bupati Muhlis saat memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Pengelolaan Persampahan pada rapat paripurna III di gedung DPRD setempat, Senin (10/6/2024).

Terkait pertanyaan apakah sudah ada sosialisasi dan kemitraan pada masyarakat percontohan peduli sampah. Pj Bupati Muhlis menjelaskan bahwa Pemkab Barito Utara melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan tema pengelolaan sampah organik dan anorganik melalui pembuatan kompos, eco enzyme, magot serta bank sampah pada tahun 2023.

Selain sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah juga dilaksankan dengan berbasis sekolah. Untuk kemitraan pada masyarakat Pemkab Barito Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah membangun 3 (tiga) bank sampah unit yang terletak di Desa Bukit Sawit, Desa Trahean, dan Desa Kandui. 

Muhlis juga menjelaskan bahwa selain membangun bank sampah unit di desa, Pemkab Barito Utara juga membangun bank sampah unit pada beberapa sekolah-sekolah serta bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk ikut berpartisipasi menabung di bank sampah induk. 

Terkait dengan pertanyaan Fraksi Gabungan ARKS terkait lokasi tanah tempat penampungan sampah sementara (TPPS) apakah sudah berizin dan mendapat persetujuan di lingkungan masyarakat selain pada tanah milik pemerintah daerah dan apakah sudah dilakukan maping area sesuai lokasi ?.

“Dapat kami sampaikan bahwa penampungan sampah sementara sudah mendapat persetujuan dari masyarakat dan juga merupakan permintaan dari masyarakat di RT itu sendiri dan dengan seizin pihak kelurahan yang bersangkutan, sedangkan untuk maping area Pemkab Barito Utara sudah melakukan  maping lokasi TPS,” ucap Muhlis. 

Menjawab pertanyaan tentang insentif kemana saja nanti akan dilakukan dan kepada pihak siapa saja serta berupa apa? 

Pj Bupati Muhlis menjelaskan bahwa sesuai Raperda tentang pengelolaan persampah yang disampaikan, insentif diberikan kepada lembaga, badan usaha, atau perorangan. 

“Insentif berupa penghargaan berupa uang, piagam, subsidi, bantuan modal, kemudahan perizinan dan atau keringanan atau pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu,” imbuhnya.

Terkait pertanyaan mengenai penerapan teknologi apakah ada pembaruan atau rujukan yang akan diikuti oleh Pemkab Barito Utara dan apa saja teknologi dimaksud?. 

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Barrito Utara mencontoh pengelolaan sampah di Banyumas yaitu sampah organik dimanfaatkan kembali menjadi pakan magot dan sampah anorganik seperti plastik digunakan untuk pembuatan keripik sampah atau refuse derived fuel (RDF) dan paping blok plastik,” kata Muhlis. 

Pj Bupati Muhlis berharap kedepan Pemkab Barito Utara juga dapat menerapkan teknologi ini dengan maksimal sehingga sampah yang awalnya merupakan hal yang tidak bermanfaat menjadi hal yang berguna dan memiliki nilai ekonomi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

(Tim/Redaksi)