Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-12T00:57:11Z
DaerahDPRD

DPRD Gelar RDP Lanjutan Terkait Pembebasan Lahan di Desa Lemo I dan II

Advertisement

RDP BERSAMA WARGA DESA LEMO DAN PT SMM-DPRD Barito Utara bersama Pemkab Barito Utara dan PT SMM serta Kepala Desa Lemo II, warga Desa Lemo I dan II mengikuti rapat denger pendaat (RDP) lanjutan terkait pembebasan lahan masyarakat, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (11/6/2024).(itahnews:ist)
                                                         MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara kembali menggelar kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembebasan lahan masyarakat di Desa Lemo I dan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah dengan pihak perusahaan PT SMM, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (11/6/2024).

RDP lanjutan pembebasan lahan ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H Parmana Setiawan, dan dihadiri 5 (lima) anggota DPRD lainnya serta dihadiri langsung Staf Ahli Bupati Barito Utara bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo, Kades Lemo II Elli Sukaisih, PT SMM Abdul Syukur dan anggotanya, perwakilan masyarakat Desa Lemo I dan Desa Lemo II Junaidi.

Setelah mendengarkan saran dan masukan serta tanya jawab, RDP bersama PT SMM dan warga Masyarakat Desa Lemo I dan Lemo II tersebut menghasilan 4 (empat) kesimpulan rapat. 

Hasil kesimpulan RDP lanjutan dibacakan oleh pimpinan rapat H Parmana Setiawan, ST, pertama DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah kabupaten Barito Utara, mengharapkan kepada pihak perusahaan PT SMM untuk bisa sesegera mungkin melakukan tali asih kepada lahan masyarakat yang sudah di lakukan pengukuran. 

Kedua yaitu Kepala Desa Lemo II mengajukan usulan bahwa pembebasan lahan yang masuk wilayah Lemo II di buat tim pembebasan lahan, dan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan, maka apabila ada pengukuran lahan dari pihak perusahaan PT SMM agar ada pemberitahuan ke pihak Desa. Apabila ada kegiatan pengukuran lahan dari PT SMM harus berkoordinasi dengan pemerintah Desa yang bersambitan yaitu Lemo I dan II.

Ketiga, DPRD Kabupaten Barito Utara menyarankan dalam hal pembayaran tali asih lahan agar perusahaan PT SMM berkoordinasi dengan Kepala Desa dan unsur Muspika (Camat, Kapolsek dan Danramil) agar tidak terjadi pembayaran berulang.

Dan kesimpulan ke empat yaitu perwakilan perusahaan PT SMM untuk menyampaikan ke pihak manajemen pusat masalah tali asih tanam tumbuh masyarakat yang berada dalam lahan yang mau di garap oleh perusahaan.

Selama kegiatan rapat dengar pendapat lanjutan mengenai pembebasan lahan masyarakat Desa Lemo I dan Desa Lemo II dengan pihak Perusahaan PT.SMM berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

(Tim/Redaksi.)