News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penetapan UMK dan UMSK 2025 di Barito Utara Ditetapkan, UMK Naik 6,5%

Penetapan UMK dan UMSK 2025 di Barito Utara Ditetapkan, UMK Naik 6,5%



MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop-UKM) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025. Penetapan ini diumumkan pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara di ruang rapat Dinas setempat pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, mengungkapkan bahwa setelah melalui diskusi panjang dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan, disepakati bahwa UMK Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 sebesar Rp3.900.362,43. Sedangkan UMSK disepakati sebesar Rp3.902.312,61 untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya perkebunan kelapa sawit, serta Rp3.903.092,68 untuk sektor pertambangan dan penggalian.

M. Mastur menambahkan bahwa penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan UMK Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara. Kami berharap dengan adanya penetapan ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat terus meningkat, terutama bagi sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” kata M. Mastur.

Ia juga menambahkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten untuk dilakukan Penetapan UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur.


(AF/Redaksi). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.