Anggota DPRD Barut Harapkan Kades dan BPD Terus Berkarya Dalam Membangun Desa
HADIRI PENGUKUHAN-Anggota DPRD Barito Utara saat menghadiri pengkuhuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Barito Utara di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10/2024).(foto:itahnews).
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara, di Arena Tiara Batara Muara Teweh, pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Adapun anggota DPRD yang menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD se Barito Utara, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Rujana Anggraini, Hj Nety Herawati, Hj Sri Neni Trianaawati, H Taufik Nugraha, Patih Herman AB, Suhendra, Ardianto, Naruk Saritani, H Suparja Efendi, dan Jiham Nur.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Barito Utara H Taufik Nugraha sampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 93 Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Barito Utara atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun.
“Dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi kepala desa dan BPD se Barito Utara diharapkan nantinya akan memberikan ruang bagi Kepala Desa dan BPD untuk terus berkarya dalam membangun desanya masing-masing, sehingga kita akan melihat desa-desa d daerah kita yang semakin maju, desa yang akan semakin berkembang dengan masa jabatan yang bertambah,” kata H Taufi Nugraha, Jumat (25/10/2024) di Muara Teweh.
Menurut H Taufik Nugraha peran Kepala Desa dan Badan Permusyawarat Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.
“Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Utara ini.
Ia juga mengatakan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Hal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan BPD agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJMDesa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” kata dia.
Taufik Nugraha juga mengingatkan, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah Kepala Desa dan keanggotaan BPD harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.
“Hal ini penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten.
“Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya,” kata H Taufik Nugraha.
(Tim/Redaksi).