Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Lima Saran terhadap Raperda Pengelolaan Sampah
PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA-Fraksi partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara menyerahkan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Persampahan, Senin (3/6/2024) pada rapat paripurna II DPRD, di gedung DPRD setempat.(foto:Itahnews)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Pada rapat paripurna II DPRD Kabupaten Barito Utara tahun 2024, fraksi-fraksi DPRD sampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pengelolaan Persampahan di daerah setempat, Senin (3/6/2024).
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan juru bicaranya Mustafa Joyo Muhtar mengatakan setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan. Fraksi kami menyampaikan beberapa saran dan Masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Pertama, dengan dibentuknya Raperda tentang pengelolaan sampah sudah seyogyanya mengatur mengenai rancangan dalam pengelolaan sampah dalam volume besar diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemprosesan akhir sesuai jenis sampahnya.
Kedua, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemkab Barito Utara agar dapat lebih tegas dalam menagani tentang sampah ini khususnya di wilayah pasar besar yang mana di ketahui masih banyaknya sampah yang belum dikelola dengan baik. “Dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di pinggiran sungai agar tidak membuang sampah kesungai,” kata Mustafa Joyo Muhtar.
Ketiga, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab Barito Utara agar membuat dan mengelola bank sampah, dengan harapan sampah yang dapat didaur ulang bisa lebih bermanfaat, dan tentunya hal ini dapat menambah nilai guna bagi masyarakat, terkhusus bagi bagian pengelolaan sampah daerah.
Keempat, kata Mustafa Joyo Muhtar, belajar dari Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat (NTB, Lombok) dalam hal pengelolaan sampah (bank sampah) dalam hal ini sampah basah, bisa dibuat untuk pakan ternak, diantaranya pakan bebek dan ayam dan berhasil/sukses, bahkan ada beberapa daerah yang kaji banding untuk menerapkan di daerah masing-masing.
Dan yang kelima, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab Barito Utara, Perda ini nantinya jangan hanya sekedar Perda diatas kertas, penerapan dilapangannya yang lebih penting, karena berdasarkan pengalaman yang ada, ada beberapa Perda yang tidak berjalan secara maksimal.
Berdasarkan beberapa batatan tersebut Mustafa menambahkan bahwa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) siap membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan.
“Yang mana pada saatnya nanti akan dibahas di rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
(Tim/redaksi).