News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Membawa Kayu Ulin tanpa Dokumen Satreskrim Polres Barut Berhasil Ringkus Tiga Orang Warga di Dua Lokasi Berbeda.

Membawa Kayu Ulin tanpa Dokumen Satreskrim Polres Barut Berhasil Ringkus Tiga Orang Warga di Dua Lokasi Berbeda.


Itahnews.com – Polres Barito Utara – Keseriusan Polres Barito Utara dalam rangka pemberantasan ilegal logging, Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan tiga warga Rantau, Tapin,  Kalimantan Selatan dikarenakan  membawa kayu Ulin (Eusy deroxylon zwagery) tanpa izin dengan dokumen yang tidak sah,yang mana kayu Ulin ini adalah salah satu kayu no 1 dikalimantan yg harus dilestarikan karna sudah semakin langka.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, identitas dari Ketiga pelaku tersebut berinisial JM (35), MFF (22) dan BD (28) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Barut di dua TKP yang berbeda, pertama di KM 5 dan di KM 9 Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara
“ Awalnya penangkapan tiga pelaku tersebut berawal sekira jam 07.00 Wib pagi tadi, Anggota Satreskrim Polres Barut Menerima Informasi dari Masyarakat di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara tentang adanya tindak Pidana Ilegal Loging.Kemudian anggota Satreskrim Polres Barut  melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,”ujarnya, Sabtu (05/03/2022) siang.

Dirinya menambahkan, setelah itu pada sekitar pukul 08.30 kami menemukan terlapor sedang mengangkut Kayu Jenis Ulin arah menuju Tapin Rantau dengan No. Pol DA 8132 KK setelah ditanyakan tentang perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya.Selanjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
" Lokasi kedua sekitar pukul 08.35 Mobil kedua dengan No. Pol KT 8795 CS setelah ditanyakan tentang perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya

Adapun terhadap ketiga pelaku ini dikenakan dengan pasal  83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap kasat.

(Ahmad Fauzie - red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.