Advertisement
Palangka Raya - Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Polsek Pahandut Aiptu Edi Prayitno hadiri apel Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Halaman Kantor Polsek Pahandut.
Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor Polsek Pahandut Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Camat Kecamatan Pahandut ,Berlianto Binti.
Aiptu Edi Prayitno mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya yang terbentuk dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan atau Razia Masker.
“ Dalam kegiatan tersebut, tim satgas covid-19 mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan juga intruksi gubernur berkaitan dengan pencegahan covid-19,”jelasnya,Jumat (18/02/2022) pagi.
“Selain sampaikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan, Tim satgas membagikan Masker ke Pelanggar sebanyak 100 Masker,”pungkasnya.(Tc)