Tak Disahkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Berimbas Pada Seleksi Penerimaan CPNS
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh - Keputusan tentang tidak disahkannya APBD Perubahan Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024 memiliki dampak yang dirasakan oleh berbagai institusi di daerah tersebut.
Salah satunya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara. Dampak tak disetujuinya APBD Perubahan tersebut turut dirasakan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Utara Hj Sri Hartati mengatakan pelaksanaan seleksi CPNS di BKPSDM Barito Utara tidak dapat dilakukan sesuai rencana karena alasan terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia.
Menurut dia, jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi yang memilih lokasi BKPSDM Kabupaten Barito Utara di Balai Antang Muara Teweh mencapai 6.957 peserta, sementara alat yang tersedia hanya sebanyak 70 unit.
“Kondisi ini membuat pelaksanaan seleksi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terhambat secara signifikan. Maka, dengan sangat terpaksa, pelaksanaan Tes SKD tersebut dialihkan ke BKN Regional Banjar Baru,” kata dia, Kamis (11/10/2024).
Kondisi ini kata Hartati menjadi tidak menguntungkan bagi peserta yang berdomisili di Kabupaten Barito Utara. Mereka harus mengeluarkan biaya transportasi ke Banjar Baru untuk mengikuti tes SKD di BKN Regional Banjar Baru.
Pemindahan lokasi tes ini juga berpotensi mengganggu konsentrasi peserta saat menjawab soal menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada Ruang CAT BKN Regional Banjar Baru.
Adanya pemindahan lokasi tes ini juga berpotensi mempengaruhi kesiapan fisik peserta, sebagian dari mereka mungkin tidak dapat mengikuti ujian dengan kondisi tubuh yang fit karena telah kelelahan akibat perjalanan yang cukup melelahkan menuju Banjar Baru.
“Hal ini juga menjadi kekhawatiran tersendiri karena dapat memengaruhi performa peserta dalam pelaksanaan tes SKD,” kata dia.
Lebih lanjut Kaban KPSDM Barito Utara, upaya untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran untuk mencoba memasukkan anggaran pelaksanaan seleksi CPNS ini ke dalam mekanisme penerbitan peraturan kepala daerah.
Namun jelasnya, hasilnya tidak sesuai harapan karena belanja untuk seleksi ini bukan merupakan Belanja Wajib, melainkan Belanja Kegiatan.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh dampak yang ditimbulkan oleh tidak disahkannya APBD Perubahan terhadap pelaksanaan seleksi CPNS ini menjadi isu yang patut diperhatikan.
Diperlukan solusi yang tepat guna menyelesaikan dampak yang dirasakan oleh peserta seleksi CPNS serta menjaga keberlangsungan pelaksanaan seleksi ini agar tetap berjalan dengan baik.
Hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi pihak terkait untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan seleksi CPNS secara matang agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
(AF/Redaksi).