News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Surat Tembusan Pengaduan Laporan FB Sebut Berita Hoax Serahkan Ke Polda Kalteng

Surat Tembusan Pengaduan Laporan FB Sebut Berita Hoax Serahkan Ke Polda Kalteng

 

Pimpinan Redaksi media online Lintaskalimantan.co melalui Kepala Biro Palangka Raya memberikan tembusan surat pengaduan terkait pemberitaan "TINDAK TEGAS!!! Ada Pungli di Jalan Penghubung Lahei-Malawaken, Begini Tanggapan Kadis PU" yang disebut akun facebook berinisial JY adalah berita HOAX atau Bohong.

Surat tembusan diterima langsung oleh petugas piket jaga Direktorat Kriminal Khusus lantai 1 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dengan tujuan surat kepada Kapolda Kalteng dan Dirrekrimsus Polda Kalteng. Rabu (05/01). 

Dengan diserahkannya surat ditembusan, Pimred Lintaskalimantan.co Hayannor berharap agar pihak penegak hukum bisa secepatnya memproses laporan tersebut karena di nilai sangat-sangat mencinderai perusahaan pers dan media serta wartawan, dimana wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18.

"Jadi, jelas wartawan adalah pilar  utama kemerdekaan pers, oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers," tegas Anung sapaan akrabnya.

Lanjut, Anung yang juga Ketua DPC IPJI Barut ini, media online Lintaskalimantan.co sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan," setiap perusahaan pers harus berbadan hukum di Indonesia," artinya media online Lintaskalimantan.co yang bernaung di perusahaan pers PT Lintas Cakralawa Press sudah memenuhi ketentuan artinya media kami legal bukan illegal.

"Jadi kami menilai akun facebook berinisial JY yang kami laporkan sudah menghalang-halangi dan atau menghambat kegiatan jurnalistik yang menyebutkan berita kami Hoax melalui akun facebook pribadinya, padahal yang kami beritakan adalah fakta," ucap Anung.

Tidak cuma itu, Terkait berita yang kita tayangkan, Wartawan kita sudah melakukan konfirmasi kepada kadis PUPR Barito Utara, M Tofik meminta tanggapan mengenai hal yang kita tanyakan, jadi dimana Hoaxnya berita itu.

Saat disampaikan masalah ini kepada Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui WhatsApp, mengatakan karena beliau pindah tugas maka akan disampaikan ke Kapolres yang baru.

"Terimakasih informasinya Mas... Info kami sampaikan ke Kapolres baru," balas Kapolres singkat. Selasa (03/01).

Anung berharap kepada Kepolisian Daerah Kalteng melalui Polres Barito Utara agar memproses masalah ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, kalau ini tidak di proses maka akan berdampak negatif dan menciderai kepada semua media dan wartawan dalam pemberitaannya.

 (Tim/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.