News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sebanyak 464 Perkara Perceraian yang Masuk di Pengadilan Agama Muara Teweh

Sebanyak 464 Perkara Perceraian yang Masuk di Pengadilan Agama Muara Teweh

MUARA TEWEH- Angka perceraian yang terjadi pada pasangan suami dan istri yang masuk Pengadilan Agama Muara Teweh sebanyak 464 perkara sampai pekan Desember 2021.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Abdullah, SHI., M.H. melalui Kemijan, S. Ag,MH Penitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh mengatakan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 464 perkara perceraian.

"Kami sampaikan untuk Pengadilan Agama Muara Teweh tahun 2021 jumlah perkara yang diterima 464 itu jumlah keseluruhan. Kemudian untuk gugatan jumlahnya 313 perkara selebihnya perkara permohonan," ungkapnya. Rabu, (22/12/2021).

Kemijan menjelaskan yang dimaksud perkara gugatan itu adalah pihak perempuan yang menggugat cerai suaminya. Sedangkan permohonan itu adalah suami yang menceraikan istrinya.

Adapun penyebab perkara perceraian itu dikarenakan pihak ketiga dan masalah ekonomi. Umumnya yang bercerai berumur 18 sampai 55 tahun. Sementara dibandingkan tahun 2020 perkara perceraian mengalami penurunan.

"Untuk umur perceraian di Pengadilan Agama Muara Teweh itu sekitar umur 18 tahun sampai 55 tahun. Tahun 2020 itu tercatat sebanyak 507 perkara baik itu gugatan maupun permohonan. Jadi ada penurunan," pungkasnya.

(Tim Liputan Itahnews)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.