Polsek Pahandut Laksanakan Gelar Perkara Penipuan Penggelapan, Curanmor,Dan Curat Di Wilayah Hukum Polsek Pahandut
Palangka Raya – Bertempat di Mako Polsek Pahandut, Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Gelar Perkara Penipuan Penggelapan, Curanmor,dan Curat di wilayah hukum Polsek Pahandut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, hadir diantaranya Kapolsek Pahandut, Kanit Reskrim Polsek Pahandut, Kanit Intel Polsek Pahandut, Kanit Sabhara Polsek Pahandut, Kanit Binmas Polsek Pahandut, Unit Reskrim Penyidik pembantu yang menangani perkara dimaksud dan Banit Provost Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Susilowati,S.E.,M.M., melalui Kasi Humas Bripka Talenta mengatakan dalam gelar perkara ini masing-masing penyidik pembantu dari Unit reskrim polsek pahandut memaparkan perkara yang sedang ditangani dalam proses penyidikan,penyampaian kendala dalam penyidikan dan unsur pidana yang sudah terpenuhi atau pun tidak bisa terpenuhi.
“Hasil dari gelar perkara yaitu tindak lanjut dari perkara yang sudah P19 untuk dilengkapi dan berkordinasi dengan JPU dan untuk perkara yang masih menjadi tunggakan agar penyidik segera melengkapi berkas berkas perkaranya agar dapat segera di kirim kejaksaan,”ungkapnya, Kamis (23/12/2021) siang.
“ Terkait dengan hal lainnya, Penyidik yang masih mempunyai tunggakan Perkara segera dilengkapi dan berkordinasi dengan JPU,”tutupnya. (Tc)