News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Pahandut Gelar Press Release Perkara Curat yang Terjadi di Asrama Putri Beata Helena Stollenwerk

Polsek Pahandut Gelar Press Release Perkara Curat yang Terjadi di Asrama Putri Beata Helena Stollenwerk


 Palangka Raya - Bertempat di Aula Polsek Pahandut dilaksanakan Press Release Perkara Pencurian Dengan Pemberatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pahandut AKP Susilowati,S.E.,M.M yang juga dihadiri Kapolsek Pahandut, Wakapolsek Pahandut dan Kanit reakrim Polsek Pahandut, Rabu (08/12/2021) siang.


Kapolsek Pahandut AKP Susilowati,S.E.,M.M dalam kesempatan tersebut menjelaskan berkaitan dengan kasus curat ini terjadi di Asrama Putri Beata Helena Stollenwerk, Jl. Gunung Slamet / Sahawung No.05, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang mana akibat kejadian tersebut, 15 Pelajar penghuni Asrama Putri tersebut kehilangan gawai milik mereka akibat dicuri oleh Suandi Rahman (37 Tahun) pada pada hari selasa tanggal 06 Desember 2021 Sekitar Jam 02.00 Wib.


“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 06 Desember 2021 Sekitar Jam 02.00 WIB yang berawal ketika tersangka yang kebetulan melintas Di Jl. Tjilik Riwut, Saat itu tersangka dalam kondisi tidak memiliki uang dan orang tua tersangka meninggal dunia sehingga tersangka memerlukan uang untuk pulang ke kampung, sehingga tersangka berpikirUntuk Melakukan Pencurian,”jelas Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Kemudian tersangka berjalan masuk dalam sebuah gang saat sampai di sebuah lapangan tenis,tersangka melihat kondisi sedang sepi kemudian tersangka melihat sebuah bangunan bertingkat dan tersangka mendekati bangunan tersebut, kemudian memanjat panggar, setelah masuk ke dalam pagar tersangka membuka pintu belakang yang saat itu tidak terkunci,setelah itu tersangka masuk dan melihat banyak lemari, kemudian tersangka memeriksa isi lemari dan mendapatkan sebuah notebook berserta tasnya.


“Kemudian, tersangka menyimpan tas tersebut di lorong jalan keluar,kemudian tersangka mencari barang berharga lainnya didalam loker  lemari terlihat ada handphone, melihat banyak handphonedi loker, kemudian tersangka mengambil tas bermotif bunga yang berada di depan lemari  dan  memasukan handphone yang ada di loker tersebut ke dalam tas  tersangka langsung pergi meninggalkan Asrama Putri Beata Helena Stollenwerk dengan Membawa 14 Unit Handphone Dan 1 Unit Notebook Merk Azuzz Dengan Berjalan Kaki Menuju Jl. Tjilik Riwut,”tambahnya.


“Akibat kejadian tersebutKerugian Materil pada kejafian tersebut sekitar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 14(Empat Belas) Unit Handphone Berbagai Merk, 1 (Satu) Unit Notebook Merk Asus, 1 (Satu) Buah Tas Notebook Warna Merah, 1 ( Satu) Buah Tas Warna Hitam Merk Polo Uxton, 1( Satu) Buah Tas Motib Bunga,” Tambah Kapolsek kembali.


“Atas Kejadian Tersebut Dalam Waktu Kurang Dari 1 X 24 Jam Tersangka dapat diamankan Oleh Tim Gabungan Dari Unit Resmob Polsek Pahandut, Unit Reskrim Polresta P. Raya, Resmob Sub Dit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalteng Dan Intelmob Satbrimobda Polda Kalteng Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau Saat Tersangka Akan Menuju Banjarmasin,”tutupnya. (Tc)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.