News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satresnarkoba Polres Barito Utara Berhasil Ringkus Dua Orang Budak Sabu

Satresnarkoba Polres Barito Utara Berhasil Ringkus Dua Orang Budak Sabu




MUARA TEWEH - Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika dengan inisial DI alias Deden (22) dan HL alias Dandit (35).


Keduanya berhasil diringkus dalam satu hari ditempat berbeda Kamis 22 Juli 2021. DI alias Deden ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Gg. Mubarokah, RT. 028, RW. 009, Kelurahan Melayu, sekitar Pukul 16.30 WIB.


DI alias Deden diringkus berdasarkan barang bukti 2 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 1,13 gram bruto, 1 dompet kecil berwarna ungu, dan 2 buah sendok takar shabu masing-masing berwarna putih bening list biru dan warna hitam.


Selanjutnya 16 lembar plastik klip kosong, 1 buah Handphone Merk Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah Permen Kiss warna biru.


"Tersangka saat itu mau mengantar Narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 paket serbuk kristal putih diduga Narkotika didalam helm milik terlapor dan di saku celana sebelah kiri belakang," ujar Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto dalam rilis Jum'at 23 Juli 2021.


Sementara HL alias Dandit ditangkap di Jalan Keladan, RT. 004, RW. 001, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito. Sekitar Pukul 17.00 WIB.


HL alias Dandit diringkus berdasarkan barang bukti 12 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 6,12 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah timbangan digital warna silver.


Serta 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih bening list biru, 1 buah Handphone Merk OPPO F11 Prime warna ungu, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Seperti diketahui sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat. Pasalnya kedua pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkotika. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.


"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut," jelasnya.


Akibat perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Sumber : Beritasampit.com/ Isk

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.