Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Brigjen Katamso, Amankan Wanita Paruh Baya
Font Terkecil
Font Terbesar
PELAKU BERSAMA BARBUK SABU-Polres Barito Utara amankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial SM alias Acil Edon (47) bersama barnag buksi (barbuk) sabu di Jalan di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km 2, pada Kamis (3/7/2025) lalu.(itahnews:Polres Barut)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB lalu, Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka perempuan berinisial SM alias Acil Edon (47) warga Jalan Jenderal Sudirman, Melayu, Muara Teweh, berhasil diamankan. Tersangka ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti yang diduga kuat berupa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sering terlibat dalam transaksi sabu di sekitar wilayah Barito Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas kembali menemukan enam belas paket sabu dan barang bukti lainnya yang mendukung keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram, plastik klip kosong, dompet kecil, dua unit handphone, lima sendok takar berbagai warna, serta satu timbangan digital kecil.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas tersangka. Ia juga menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Iptu Novendra.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Barito Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Polres Barito Utara menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran gelap narkotika.(AF/Redaksi)