Habar Uluh Itah

KPU Barito Utara Serahkan APK dan BK kepada Paslon dalam PSU 2025


SERAHKAN APK-KPU Barito Utara serahkan Alat Peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam rangka PSU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, di kantor KPU setempat, Selasa (1/7/2025) lalu.(itahnews:ist)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Serah terima dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, oleh anggota KPU Barito Utara, Herman Rasidi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dari pasangan calon. 

Proses ini turut disaksikan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam keterangannya pada Minggu (6/7/2025), menyampaikan bahwa fasilitasi pencetakan dan distribusi APK serta BK ini merupakan bagian dari kewajiban KPU dalam menjamin hak kampanye yang adil dan setara bagi seluruh pasangan calon.

“Kami memastikan bahwa proses distribusi alat peraga dan bahan kampanye dilakukan secara merata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjamin pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Siska.

Lebih lanjut, KPU Barito Utara berharap seluruh pasangan calon dapat memanfaatkan alat peraga dan bahan kampanye ini sesuai peraturan yang berlaku serta tetap menjaga kondusivitas tahapan PSU di Barito Utara.

PSU di Kabupaten Barito Utara digelar sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon pada Pilkada sebelumnya.(AF/Redaksi)