Jimmy-Inri Bantah Pembagian Uang dan Stiker Kampanye, Bawaslu Barut Nyatakan Tidak Terbukti
Font Terkecil
Font Terbesar
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02, H Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), menanggapi tuduhan pembagian uang dan stiker kampanye yang sempat mencuat di publik pada awal Juni 2025. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan Paslon 02 di Center Pemenangan Jimmy-Inri di Jalan Pendreh, Muara Teweh, pada Rabu (30/7). Dimana, Jimmy Carter mengatakan, tuduhan itu sudah terbukti tidak benar. “Kami sudah mengikuti semua tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jimmy.
Pasangan calon dengan nomor urut 02 ini jua menegaskan bahwa mereka selalu mengimbau warga Barito Utara untuk berpolitik dengan cara yang bersih, mengedepankan etika, dan menjaga kesantunan.
Menurut Jimmy, pasangan Jimmy-Inri hadir untuk melanjutkan program pembangunan yang sudah ada dan memperbaiki kekurangan yang ada, tanpa mencari-cari kesalahan pihak lain.
Jimmy menambahkan, bahwa pihaknya fokus pada kerja nyata, bukan janji-janji semata. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Barito Utara dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” kata dia
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian uang dan stiker kampanye.
Adam menyatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta melakukan pengumpulan keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah kajian mendalam dan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu, kami menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan," ungkap Adam dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Muara Teweh, pada Jumat (4/7/2025) lalu.
Adam juga menegaskan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, selalu berkomitmen untuk menjalankan proses kajian laporan secara netral dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan laporan dilakukan secara hati-hati bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, yang memastikan bahwa seluruh prosedur dipatuhi dengan benar.
“Proses penanganan laporan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Kami tidak bisa melakukan penanganan kasus sesuai dengan selera pihak manapun. Semua dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Adam.
Bawaslu juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap proses penanganan laporan untuk memberikan kritik konstruktif, dengan tetap mengedepankan koridor hukum yang sah.(tim/Red)