Habar Uluh Itah

KPU Barut Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Jaminan Sosial untuk Badan Adhoc PSU MK


TEKEN MOU BPJS KETENAGAKERJAAN-KPU Barito Utara bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan teken MoU dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh Badan Adhoc yang terlibat dalam PSU, di KPU Kabupaten Barito Utara, Senin (21/7/2025).(itahnews:Dok KPU Barut)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh Badan Adhoc yang terlibat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut Putusan MKRI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Kantor KPU Barito Utara, pada Senin (21/7/2025).

MoU ini merupakan langkah konkret KPU Barito Utara untuk memastikan Badan Adhoc yang akan bekerja pada PSU pada Rabu, 06 Agustus 2025, mendapatkan fasilitas jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan para petugas yang bekerja keras dalam proses pemilu bisa menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan nyaman.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi petugas yang berada di garda depan pemilu. 

Ia juga menekankan bahwa jaminan sosial sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada petugas di lapangan, sehingga mereka dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang memungkinkan kami memberikan fasilitas jaminan sosial kepada seluruh badan Adhoc,” kata dia.

Dikatakan Siska, dengan adanya fasilitas ini, kami berharap para petugas bisa bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas mereka dalam melaksanakan PSU, tanpa harus khawatir tentang risiko kesehatan atau kecelakaan kerja.

Lebih lanjut, Ketua KPU Barito Utara ini menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya menciptakan Pemilu yang aman dan adil, serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU dengan memberikan perlindungan kepada para petugas Badan Adhoc yang bekerja keras untuk kelancaran proses demokrasi.

Dengan MoU ini, Badan Adhoc di Barito Utara akan mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian selama periode pelaksanaan PSU, yang akan dimulai pada 6 Agustus 2025.(AF/Redaksi)