Dua Paslon Bupati-Wabup Barito Utara Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemilihan Ulang
MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yakni Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (paslon nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (paslon nomor urut 2). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (14/5).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
"Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 821 tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara 2024 tanggal 4 Desember 2024 dan 24 Maret 2025, serta memerintahkan dilakukan pemilihan ulang," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemilihan ulang harus tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
"Pemungutan suara ulang wajib dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Suhartoyo.
Hingga berita ini diturunkan, masing-masing pihak terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media.
(AF/Redaksi)