Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
PURUK CAHU -
Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) agar menjaga
profesionalisme.
PPPK adalah
pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan
publik, bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Pelayanan
publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam
kehidupan Bernegara, Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan
publik yang diperlukan oleh masyarakat,” kata Heriyus, Jumat (4/04).
Mereka
dituntut menjadi PPPK yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya
sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
Orang nomor
satu di Pemkab Mura ini menyampaikan, bahwa Pemkab Mura akan terus mendukung
dan membantu pegawai dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan
publik.
“Kami
berharap bahwa dengan adanya SK yang diterima PPPK, dapat meningkatkan kualitas
pelayanan publik dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya,” ujar Heriyus.
Diketahui,
sebabyak ratusan PPPK telah menerima SK yang diserahkan oleh Bupati Mura
Heriyus dan langsung diambil sumpah dan janji. Rinciannya PPPK tenaga teknis
berjumlah 789 orang, tenaga kesehatan 44 orang dan tenaga guru 24 orang