Heriyus Tegaskan PPPK Dilarang Ajukan Pindah Tugas
Puruk Cahu - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terkait kontrak, Selasa (8/4/2025).
Diketahui
Bupati Murung Raya baru saja melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan
(SK) yang lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024 sebanyak 857 orang dengan
rincian 44 orang tenaga kesehatan, 789 orang tenaga teknis dan 24 orang guru.
“Kepada yang
lulus PPPK saya minta tetap aktif di tempat tugasnya masing – masing jangan
coba-coba dulu mengajukan pindah karena kalian sudah berjanji menandatangani
dan siap bertugas ditempat yang telah disepakatkan,” tegas Heriyus
Heriyus menyebut
telah banyak PPPK yang telah menghadap dirinya ingin mengajukan pindah dengan
alasan yang bermacan – macam.
“Kita harus
mengikuti aturan peraturan per undang – undangan untuk itu saya minta jangan
lagi ada yang mengajukan pindah, karena itu diminta kepada tenaga PPPK untuk
mengabdi dan bekerja dengan tulus serta niat yang ikhlas,” imbuhnya.
Terhadap
PPPK Bupari meminta mereka bersyukur
sebab saat ini banyak orang yang menginginkan berada posisi mereka sementara
itu tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini.(
“Bekerjalah
lebih baik lagi. Terus tingkatkan kinerja. Selalu bekali diri dengan disiplin
kerja dan disiplin waktu, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya