Habar Uluh Itah

Dinas PUPR Bersihkan Eks TPS Jalan Pendreh-Lingkar Kota, Pasang Baliho Larangan Buang Sampah


EKS TPS DIBERSIHKAN-Dinas PUPR Barito Utara melakukan operasi pembersihan eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sepanjang Jalan Pendreh-Lingkar Kota, tepatnya di dekat Masjid Pink, Senin (21/4/2025).(itahnews:ist)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara melakukan operasi pembersihan eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sepanjang Jalan Pendreh-Lingkar Kota, tepatnya di dekat Masjid Pink, Senin (21/4/2025). 

Pembersihan ini didukung dengan alat berat berupa excavator mini guna menyingkirkan tumpukan sampah yang terdiri dari berbagai jenis material seperti kasur, lemari, bongkaran bangunan, hingga batang pohon kelapa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata lingkungan kota agar lebih bersih dan tertib. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Camat Teweh Tengah Jati Prayogo, personel Satpol PP, serta jajaran Dinas PUPR Barito Utara.

Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah pembuangan sampah liar, pemerintah juga memasang baliho peringatan yang menyatakan larangan membuang atau menumpuk sampah, tebasan pohon, dan bongkaran material di sepanjang jalan tersebut. 

Pelanggaran atas larangan ini diancam pidana kurungan enam bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Sekretaris Dinas PUPR Barito Utara, Roosmadianoor, menyampaikan bahwa langkah ini tidak hanya untuk memperbaiki estetika lingkungan, tetapi juga untuk menjaga kelancaran drainase dan mencegah genangan air di badan jalan. 

“Dan rencananya akan dibuat parit di kiri dan kanan jalan agar air dapat mengalir dan tidak menggenangi jalan, apalagi di musim hujan seperti ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh TPS liar di wilayah tersebut direncanakan akan ditutup secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat.


(AF/Redaksi)