Bupati Heriyus Tegaskan PPPK Tidak Diperkenankan Ajukan Mutasi Selama Kontrak
Puruk Cahu -
Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama
masih terkait kontrak, Selasa (8/4/2025).
Dimana
diketahui Bupati Murung Raya baru saja pada bulan Maret tahun 2025 melantik
sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang lulus seleksi PPPK tahap I
tahun 2024 sebanyak 857 orang dengan rincian 44 orang tenaga kesehatan, 789
orang tenaga teknis dan 24 orang guru.
“Kepada yang
lulus PPPK saya minta tetap aktif di tempat tugasnya masing – masing jangan
coba – coba dulu mengajukan pindah karena kalian sudah berjanji menandatangani
dan siap bertugas ditempat yang telah disepakatkan,” tegas Heriyus
Bupati
Murung Raya pun mengatakan telah banyak PPPK yang telah menghadap dirinya ingin
mengajukan pindah dengan alasan yang bermacan – macam.
“Kita harus
mengikuti aturan peraturan per undang – undangan untuk itu saya minta jangan
lagi ada yang mengajukan pindah, karena itu diminta kepada tenaga PPPK untuk
mengabdi dan bekerja dengan tulus serta niat yang ikhlas,” Ucapnya.
Terhadap
PPPK Heriyus pun meminta mereka bersyukur sebab saat ini banyak orang yang
menginginkan berada posisi mereka sementara itu tidak semua orang mendapatkan
kesempatan ini.
“Bekerjalah
lebih baik lagi. Terus tingkatkan kinerja. Selalu bekali diri dengan disiplin
kerja dan disiplin waktu, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya