News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 51,13 Gram di Muara Teweh

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 51,13 Gram di Muara Teweh


MEDIA ITAHNEWS, Barito Utara, 15 Maret 2025 – Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial HW alias H (26) di Home Stay Cafe Jakarta, Kamar No. 4, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (10/2/25) dini hari. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto.

Pengungkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat, yang mengampaikan bahwa di penginapan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka saat mau mengantar barang yang diduga narkoba ke kamar penginapan tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, yakni berinisial IA dan S. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 11 paket shabu di dalam kamar tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K.,  melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/25) malam menyampaikan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara.

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperah aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(AF/Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama