Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pengedar, Amankan 200,01 Gram Sabu dan 825 Butir Pil DX
Font Terkecil
Font Terbesar
BARBUK SABU DAN PIL DX-Pelaku OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya bersama barang bukti sabu dan pil DX diamankan di Mapolres Barito Utara, Rabu (7/5/2025).(itahnews:Polres Barut)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti dua paket sabu seberat 200,01 gram dan 825 butir pil karisoprodol bertuliskan DX.
Penangkapan dilakukan di halaman parkiran Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Polres Barito Utara Iptu Novendra, Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, sedang berada di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu buah tas warna cokelat merk Polo Glael yang berisi satu plastik klip besar berisi 825 tablet warna putih bertuliskan DX yang diduga mengandung Karisoprodol, serta dua plastik klip berisi sabu seberat total 200,01 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Novendra.
(AF/Redaksi)