Pj Bupati Barito Utara Instruksikan Pembayaran THR Tepat Waktu bagi Pekerja Perusahaan
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran ini merujuk pada instruksi Gubernur Kalimantan Tengah melalui SE Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025, yang menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pj Bupati Drs Muhlis menekankan bahwa kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Beberapa ketentuan utama dalam SE tersebut antara lain:
- Hak Pekerja atas THR: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Besaran THR: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
- Batas Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.
- Kebijakan Perusahaan: Jika perusahaan memiliki kebijakan yang lebih menguntungkan bagi pekerja, maka aturan yang lebih baik tetap berlaku.
Guna memastikan kepatuhan, Pemkab Barito Utara telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi serta pengawasan pembayaran THR. Pengusaha diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pj Bupati Drs Muhlis mengimbau seluruh pengusaha di wilayah Barito Utara agar mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan.
(AF/Redaksi)