Pengamat Politik: Pidana Pemilu Tidak Mengubah Hasil Pilkada Barito Utara
MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Pilkada Kabupaten Barito Utara terus bergulir dengan dinamika yang semakin kompleks. Setelah rapat pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kabupaten pada Senin (24/3), pasangan Haji Purman Jaya-Hendro Nakalelo melalui saksinya, Rututman, menyatakan keberatan dan berencana menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menolak menandatangani hasil PSU dalam pleno tersebut.
Haji Gogo Purman Jaya membenarkan rencana tersebut saat dihubungi awak media sehari sebelumnya.
Menanggapi situasi ini, pengamat politik dan dosen FISIP Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Ricky Zulfauzan, menilai Pilkada Barito Utara semakin pelik.
“Makin ke sini kelihatannya semakin kompleks ya, Pilkada di Barito Utara,” ujar Ricky saat dihubungi via telepon, Selasa (25/3).
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, semua pihak harus memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa agar tidak terus berpolemik yang justru merugikan masyarakat.
"Sudah cukup berpolemik. Semakin panjang polemik, semakin besar dampaknya bagi masyarakat Barito Utara," tegasnya.
Hasil Pilkada Tidak Terpengaruh Pidana Pemilu
Terkait keputusan pasangan nomor urut 1 yang menolak menandatangani hasil PSU, Ricky menegaskan bahwa hal itu adalah hak mereka, namun tidak mempengaruhi keabsahan hasil Pilkada.
“Itu hak Paslon yang bersangkutan, tetapi tidak mempengaruhi hasil PSU maupun Pilkada. Hasilnya tetap sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ricky menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang tengah diproses oleh kepolisian. Menurutnya, kasus pidana pemilu tidak serta-merta menggugurkan hasil PSU yang dimenangkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Pidana pemilu dengan hasil PSU adalah dua hal yang berbeda. Hasil PSU tetap sah, kecuali ada keputusan dari Bawaslu yang membatalkan atau merekomendasikan PSU ulang," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hanya ada dua skenario yang bisa mengubah hasil Pilkada: keputusan Bawaslu yang merekomendasikan PSU ulang atau diskualifikasi pasangan calon. Jika itu terjadi, sengketa Pilkada tidak akan sampai ke MK karena sudah selesai di tingkat Bawaslu.
"Paling netral jika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU ulang di dua TPS yang dipermasalahkan. Keputusan ada di tangan Bawaslu berdasarkan bukti dan kajian yang dilakukan," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya keluar sebagai pemenang dalam pleno PSU tingkat Kabupaten, unggul 339 suara dari rivalnya.
(AF/Redaksi)