Pemkab Mura optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) via zoom meeting mengikuti rapat upaya optimalisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi bertempat di Aula A Kantor Bupati Mura, kamis (13/3/2025). Hadir dalam kesempatan ini Sekda Mura, Hermon didampingi Kepala Inspektrat Kab.Mura, Rudie Roy serta stakeholder terkait.
Diketahui kegiatan ini diikuti juga
oleh BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum, LKPP dan
Kementerian Dalam Negeri.
Berkenaan dengan hal tersebut,
Pemprov Kalimantan Tengah sendiri sudah menerbitkan Pergub Nomor 3/2022, itu
dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sedangkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah coverage kepesertaan
tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada APBD tahun 2024 segmen jasa kontruksi
baru mencapai sebesar 8.25%.
Sebagaimana dipaparkan narasumber
oleh Direktur LKPP, Padli Aris , dan sesuai Surat Dirjen Keuangan Daerah
Kemendagri No. 400.5.7/765/Keuda tanggal 21 Februari 2025 tentang: Perlindungan
Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.
“Salah satunya
Gubernur/Bupati/Walikota memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan
sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari
APBD dengan mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan
sosial ketenagakerjaan guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)”, kata Padli Aris.
Sementara itu dari Kemendagri, Wasja,
ia mengajak Pemda agar mengambil langkah-langkah Optimalisasi Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan khusus jasa kontruksi, diantaranya memastikan kepatuhan proyek
jasa konstruksi yang dibiayai APBD terhadap program jaminan sosial
ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
Kemudian, pengguna Anggaran
(PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mewajibkan Penyedia/Sub Penyedia
mendaftarkan pekerja dalam waktu 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan.
“Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
(UKPBJ) untuk memastikan iuran jaminan sosial tercantum dalam dokumen pengadaan
proyek dan eningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi program
jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di
wilayahnya baik yang bersumber dari APBD/ APBN/APBDes & Pekerjaan diluar
Anggaran pemerintah, dengan memberikan himbauan atau instruksi Kepala Daerah,”
pungkas Wasja