News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Barut Gelar Rakor Penyamaan Persepsi Terkait DPT, DPTb, dan DPK Jelang PSU

KPU Barut Gelar Rakor Penyamaan Persepsi Terkait DPT, DPTb, dan DPK Jelang PSU


RAKOR PENYAMAAN PERSEPSI-KPU Barito Utara menggelar rakor persepsi terkait daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Barito Utara pada Selasa (18/3/2025).(foto:itahnews)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) penyamaan persepsi terkait daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Barito Utara pada Selasa (18/3/2025). 

Rakor ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dan dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kalteng Dwi Swarsono, Ketua Bawaslu Barito Utara, anggota KPU lainnya, perwakilan tim pemenangan pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan bahwa pentingnya rakor ini untuk memastikan kejelasan data pemilih menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025. 

Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk KPPS, harus memahami dengan baik data pemilih yang berhak memberikan suara.

"Kami berharap setelah rakor ini, permasalahan terkait data pemilih, terutama yang pindah domisili, sudah benar-benar clear. Jangan sampai ada kekeliruan pada saat pelaksanaan PSU nanti," ujar Siska Dewi Lestari.

Dalam rakor ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Utara, Lustia Rahman, menyampaikan secara rinci terkait mekanisme pendataan pemilih, khususnya DPTb dan DPK. Data pemilih yang telah diverifikasi dan dicermati bersama di lapangan akan menjadi acuan utama dalam proses pemungutan suara ulang.

Rakor ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan dan teknis pelaksanaan PSU, khususnya terkait pendataan pemilih yang pindah domisili sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


(AF/Redaksi)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.