News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Ijazah Palsu dalam Pilbup Barito Utara, Kuasa Hukum Tekankan Penegakan Hukum Tegas

Kasus Dugaan Ijazah Palsu dalam Pilbup Barito Utara, Kuasa Hukum Tekankan Penegakan Hukum Tegas



MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Barito Utara, H. Gogo Purman Jaya, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Sukarlan Fachrie Doemas, S.H., dan Robby Akbar, S.H., S.Pd., dalam konferensi pers terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Kepolisian Resor Barito Utara pada 6 Januari 2025.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dan Rektor UNISKA MAB Banjarmasin. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 dan 264 KUHP serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS pada 22 Maret 2025. Menanggapi hal ini, kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum, KPU Barito Utara, dan Bawaslu Barito Utara terus mengawal kasus ini agar tidak mengganggu jalannya proses demokrasi.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi Kabupaten Barito Utara.

"Fiat Justitia Ruat Coellum Rei – Meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan," ujar Sukarlan Fachrie Doemas dan Robby Akbar menutup pernyataan mereka.

Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat diberikan petunjuk dan perlindungan dalam memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara berlangsung dengan adil dan bermartabat.


(Tim/Redaksi) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.