Bawaslu Tolak Laporan TSM,Ketua Tim Agi-Saja Apresiasi Keputusan.
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), H Jimmy Carter, mengapresiasi keputusan Bawaslu Kalimantan Tengah yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak terbukti.
Menurut Jimmy, keputusan ini telah dinantikan oleh masyarakat, khususnya pendukung Paslon 02, Agi-Saja.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pengawas pemilihan, petugas penyelenggara dari tingkat TPS hingga KPU, aparat keamanan TNI-Polri, serta masyarakat yang telah menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu," ujarnya, Kamis (27/3).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa pelanggaran, sebagaimana hasil rapat koordinasi KPU Barito Utara.
"PSU berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan, serta diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi dan dihadiri komisioner KPU RI, Kapolda Kalteng, serta Danrem 102/Panju Panjung," jelasnya.
Jimmy juga mendukung keputusan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 yang diajukan Tim Paslon 01, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, terlebih di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.
"Mari kita fokus beribadah dan tetap menyebarkan informasi yang benar, agar suasana tetap adem dan kondusif," tutupnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalteng, Nuhalina, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Barito Utara tidak terbukti, dan pihaknya telah menangani laporan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
(Tim/Redaksi)