Bawaslu Kalteng: Tidak Ada Pelanggaran Pemilu oleh Agi-Saja
MEDIA ITAHNEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diajukan oleh H. Malik Muliawan, S.H. terhadap Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E. dan Sastra Jaya tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025), menjelaskan bahwa hasil kajian terhadap laporan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan tidak adanya unsur pelanggaran pemilihan.
"Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Satriadi.
Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.
Bawaslu Kalteng menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan.
(AF/Redaksi)