Satpol PP Sosialisasi Surat Edaran Bupati
Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Murung Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam
Kebakaran (Damkar) setempat melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Murung
Raya dengan nomor 100.3.4.2/56/SATPOL PP DAMKAR Tentang Pengaturan Usaha
Hiburan Umum, Restoran Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan Dan Minum Selama
Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1446 2028 M.
Dalam Surat Edaran yang
ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Heriyus pada tanggal 28 Februari 2025
ini menitikberatkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan
ibadah puasa di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 para
pelaku usaha pemilik usaha hiburan malam, pemilik cafe, pemiliki club permainan
billyar dan pemilik rumah makan atau warung agar selalu memelihara toleransi,
kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
selain itu juga pada point 2 SE
bupati itu juga diminta menutup semua di tempat-tempat hiburan seperti
diskotik/klub malam, karaoke, cafe, permainan billyard dan tempat hiburan
sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadahan dan tiga hari sebelum Hari
Raya idulfitri 1 syawal 1446 H (H-3 idulfitri) sampai dengan 2 hari setelah
idulfitri (H+2 hari raya idulfitri).
Sementara untuk point ketiga selama
bulan Ramadan untuk Diskotik dan Klub malam tidak diperkenankan buka.pada poin
keempat bagi tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol
selama bulan ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dan tetap
menerapkan protokol kesehatan.
Selama bulan ramadan juga untuk
karaoke, cafe, permainan billyard serta restoran/rumah makan, warung atau kedai
makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Kepada restoran/rumah makan/warung
atau kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan
untuk melakukan usaha secara tertutup/terbata.
Untuk point terkahir dalam edara
bupati itu juga, agar kepada seluruh masyarakat kota Puruk Cahu dilarang
memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu,
kembang api dan lainnya yang memiliki daya ledak diudara.
“Kita harapkan agar masyarakat
sebagai pelaku usaha yang terbuat dalam surat edaran Bupati Murung Raya ini
agar dapat mematuhi dan melaksanakannya, ini demi menjaga hubungan toleransi
dan kerukunan kita semua,” kata Kasatpol PP dan Damkar K. Zen Wahyu Priyatna,
S. STP., M. IP. melalui Kepala Bidang Penegakan Perda M. Robiyannor, S.Sos,
M.IP, Sabtu (1/03)