Pemkab Mura Bahas Penerimaan PPPK Tahap II
Puruk Cahu - Menjelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat pembahasan verifikasi data pendaftar PPPK Tahap II. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (7/2/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Pejabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Mura, Rudie Roy, yang didampingi oleh Asisten III Setda
Kabupaten Mura, Batara, serta dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dan
tamu undangan lainnya.
Pj Sekda Mura, Rudie Roy, menyampaikan seleksi PPPK Tahap II
telah dimulai sejak masa pendaftaran pada November 2024 lalu. Hingga batas
waktu pendaftaran yang berakhir pada 20 Januari 2025, tercatat sebanyak 803
orang pendaftar yang telah memasukkan data dan mengirimkan berkas melalui
sistem.
"Saya menegaskan kepada seluruh peserta PPPK Tahap II
untuk memastikan bahwa berkas pendaftaran mereka sudah benar dan lengkap.
Jangan sampai ada kesalahan yang berpotensi menunda proses verifikasi atau
masuk dalam masa sanggah. Hal ini sudah kita sampaikan pada seleksi PPPK Tahap
I dan kami kembali mengingatkan hal tersebut untuk tahap II ini," ujar
Rudie.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa peserta non-ASN yang mendaftar untuk seleksi
PPPK Tahap II terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Tenaga Guru sebanyak 155
orang, Tenaga Teknis sebanyak 582 orang, dan Tenaga Kesehatan sebanyak 66
orang. Proses verifikasi kelengkapan dokumen para pendaftar masih berlangsung
untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Proses verifikasi dokumen bagi pendaftar yang telah
mengirimkan berkas melalui sistem masih berlangsung, untuk memastikan
kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ada," ungkap
Patusiadi.