MK Terima Gugatan AGI SAJA, KPU Barut Wajib Gelar PSU di Malawaken dan Melayu
MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya terkait permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh pada 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terbukti, sehingga memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
Di akhir pembacaan putusan, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon (KPU Barut), serta mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Dengan demikian, KPU Barut diwajibkan untuk melaksanakan PSU di kedua lokasi tersebut.
Hingga kini, berdasarkan pantauan media, kondisi di Barito Utara tetap aman dan kondusif.
(AF/Redaksi).