News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MK Putuskan PSU Pilkada Barito Utara di Dua TPS

MK Putuskan PSU Pilkada Barito Utara di Dua TPS



MEDIA ITAHNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini dibacakan pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dua TPS yang akan menggelar PSU tersebut adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Keputusan ini bermula dari permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, terhadap pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.

Dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon menggugat sejumlah pelanggaran, termasuk hilangnya hak pilih bagi pemilih yang tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan. Pemohon juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS.

Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Barito Utara, serta memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS.

Namun, MK hanya memutuskan PSU di dua TPS. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menjadi langkah penting untuk merespons dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.

Dengan keputusan ini, Pilkada Barito Utara 2024 akan kembali digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, memberikan kesempatan bagi pemilih yang sebelumnya terkendala untuk menggunakan hak suaranya. 


(AF/Redaksi). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.