Jadwal Masuk Kerja ASN Lingkup Pemkab Mura
PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura selama Bulan Ramadan 1446 Hijiriah.
Dalam rangka menindaklanjuti
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:
800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan
dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja
Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025.
Bupati Murung Raya melalui Plt.Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura,
Rahmat K. Tambunan mengatakan, bahwa pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga
kontrak berlaku pada bulan Ramadan ini saja.
“Dimana ada perubahan jadwal untuk
jam kerja masuk kantor hari senin sampai dengan kamis yakni menjadi pukul 08.00
WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja
menjadi pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB
sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja,” jelas Rahmat, Sabtu (1/03)
Tambah Rahmat, bagi Perangkat Daerah/
Instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, hari senin sampai dengan kamis
dan sabtu yakni jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB
sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB. Kemudian untuk
hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30
WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan
Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat
Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada
ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32 (tiga
puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit.
“Untuk menjalin kebersamaan
diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang
kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang non muslim dapat menghargai
umat islam yang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Rahmat.