News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

H. Suparjan Efendi: Sertifikat Merek Anyaman Rotan Gunung Purei Dorong Penguatan Ekonomi Lokal

H. Suparjan Efendi: Sertifikat Merek Anyaman Rotan Gunung Purei Dorong Penguatan Ekonomi Lokal



MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Kecamatan Gunung Purei kini resmi memiliki perlindungan hukum atas produk anyaman rotannya setelah menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sertifikat ini diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektual produk lokal.

Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001165856 ini diterima pada 4 Juli 2023 dan berlaku selama 10 tahun, hingga 4 Juli 2033, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Serah terima sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, dari Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi pencapaian ini dan menilai bahwa pendaftaran merek anyaman rotan Gunung Purei merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena memberikan perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujar H. Suparjan Efendi, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah agar produk lokal semakin berdaya saing melalui berbagai program pembinaan dan promosi.

"Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, pemasaran digital juga perlu diperkuat agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menekankan bahwa pendaftaran merek ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mencegah peniruan oleh pihak lain.

"Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei," kata M. Mastur.

Sertifikat ini juga mencantumkan contoh merek serta jenis barang/jasa yang dilindungi dalam dokumen resmi. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum., atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan industri kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, memperoleh pengakuan lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

(AF/Redaksi). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.