News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Barito Utara Konsultasikan Nasib Tenaga Non-ASN ke Kemendagri

DPRD Barito Utara Konsultasikan Nasib Tenaga Non-ASN ke Kemendagri



MEDIA ITAHNEWS, Jakarta, 31 Januari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini, M.IP., bersama Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., serta anggota DPRD Rujana Angraini, S.E., M.M., dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas kebijakan terbaru terkait tenaga non-ASN pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Delegasi DPRD Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasubdit Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain:

  1. Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu untuk jabatan tertentu.
  2. Ketentuan gaji, jam kerja, dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
  3. Masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun.
  4. Syarat dan kriteria tenaga non-ASN yang dapat menjadi PPPK paruh waktu.
  5. Status kepegawaian tenaga PPPK paruh waktu.
  6. Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

Eko Wulandanu menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, penanganan tenaga non-ASN perlu dikoordinasikan lintas instansi, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah. Pihaknya juga menunggu kebijakan teknis lebih lanjut dari Kemenpan RB mengenai implementasi regulasi ini.

Merespons arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara dan Wakil Ketua II menegaskan komitmen mereka untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di daerah, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sumber: Setwan Barito Utara


(AF/Redaksi). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.