Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya Unggul 169 Suara
MEDIA ITAHNEWS, JAKARTA - PASANGAN calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), unggul 169 suara dari pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Perolehan suara ini diraih Agi-Saja setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Selain itu, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Putusan tersebut membuat selisih suara Agi-Saja dengan Gogo-Helo terpaut jauh. Karena setelah dua TPS diputuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Maka rincian perolehan pasangan calon berubah drastis. Pasangan calon nomor urut 02, Agi-Saja mendapat 41.987 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gogo-Helo meraih 41.818 suara.
Kuasa Hukum Agi-Saja, Profesor Dr Andi M Asrun SH MH menjelaskan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara, terdapat 270 TPS. Dua TPS akhirnya diperintahkan MK untuk PSU.
Sesuai C-Hasil Bupati di TPS 01 Melayu, Agi-Saja meraih 149 suara dan Gogo-Helo memperoleh 281 suara. Kemudian sesuai C-Hasil Bupati di TPS 04 Desa Malawaken, Agi-Saja mendapat 166 dan Gogo-Helo meraih 211 suara.
“Sesuai perhitungan setelah minus dua TPS tersebut, maka selisih suara antara Agi-Saja dengan Gogo-Helo menjadi 169 suara,” ungkap Asrun, Selasa (25/2/2025).
Sebelum adanya putusan MK, perolehan suara Agi-Saja 42.302 suara dan Gogo-Helo 42.310 suara, sehingga selisih hanya delapan suara.
Diutarakan Asrun, 169 suara tersebut merupakan angka kemenangan Agi-Saja dari awal. Mestinya, tegas dia, KPU Barito Utara kalau taat dengan regulasi, maka Agi-Saja yang memenangkan konstelasi pemilihan kepala daerah di Barito Utara.
“Saat pleno di KPU Barito Utara sudah disampaikan semua terkait permasalahan yang saat ini telah diputus MK,” terangnya.
Asrun menambahkan, kuasa hukum Paslon 02, Agi-Saja telah mendapat Salinan putusan dari MK dengan nomor 205/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 24 Februari 2025. Terdapat 7 point dalam amar putusan MK tersebut. Diantaranya melaksanakan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim MK memerintahkan hasil PSU digabung dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU, tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah,” beber Asrun.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara menarik perhatian publik, karena perolehan persentase suara pasangan calon masing-masing 50 persen.
Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lolos dismissal, dua diantaranya dari Provinsi Kalimantan Tengah. Sampai putusan akhir, hanya satu perkara PHPU Kabupaten Barito Utara yang dikabulkan hakim MK.
(Tim)