Polres Barito Utara Amankan 48,94 Gram Sabu dari Sopir Berinisial S
MEDIA ITAHNEWS,Muara Teweh – Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 48,94 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah barak di Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami menemukan tersangka berinisial S alias AK, seorang pria berusia 41 tahun, sedang berada di barak itu,” ujar AKP Robertus.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total 48,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak putih dan bungkus rokok Marlboro Filter Black. Selain itu, petugas juga mengamankan:
- 7 plastik klip kecil kosong
- 2 timbangan digital warna silver
- 1 tas selempang hitam
- Uang tunai Rp23.450.000,00
- Peralatan lain yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika
Tersangka S alias AK, yang diketahui bekerja sebagai sopir, berdomisili di Jalan Negara arah Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 12, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Ia kini berada dalam tahanan Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Robertus.
Polres Barito Utara mengapresiasi masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba.
(AF/Redaksi).