Pj Bupati Barito Utara Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan ASN dan Masyarakat
Muara Teweh, MEDIA ITAHNEWS– Dalam rangka mendukung program Gerakan Batara Bersinar (Barito Utara Bersih dari Narkoba), Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 047/04/Bakesbangpol/I/2025 tentang Larangan Pemakaian, Penyalahgunaan, dan Pengedaran Narkotika. Edaran ini berlaku untuk seluruh ASN, Non-ASN, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala sekolah di Kabupaten Barito Utara.
Surat edaran tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Barito Utara dalam mendukung Rencana Aksi Nasional P4GN-PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Drs. Muhlis menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memberantas narkoba. "ASN dan Non-ASN harus menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami ingin memastikan pemerintah daerah benar-benar bebas dari pengaruh narkotika," ujarnya.
Surat edaran ini juga menugaskan kepala perangkat daerah untuk mengawasi pegawai di lingkungan kerjanya. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas kantor seperti Wi-Fi dan komputer turut diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Pj Bupati Muhlis menegaskan bahwa ASN dan Non-ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan mendapat sanksi tegas. "Tidak ada toleransi. Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat," tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Rayadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menciptakan Kabupaten Barito Utara yang sehat dan bebas narkotika.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi Kabupaten Barito Utara untuk terus berkembang sebagai wilayah yang aman, sehat, dan berintegritas.
(AF/Redaksi).