Disdukcapil Murung Raya Imbau Warga Segera Rekam E-KTP
Puruk Cahu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya, Regita, mengimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik agar segera melakukan perekaman E-KTP. Imbauan ini disampaikan pada Senin (13/1/2025).
“Bagi masyarakat Murung Raya yang belum memiliki E-KTP, baik yang sudah memasuki usia 17 tahun ataupun yang lebih tua, baik yang sudah menikah maupun yang belum, saya mengajak untuk segera melakukan perekaman di Disdukcapil,” ujarnya.
Regita menjelaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum secara sipil serta memiliki kartu identitas resmi yang dilindungi oleh negara.
“Terlebih, ini juga demi kelancaran pelayanan publik,” tambahnya.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, Disdukcapil Murung Raya juga melakukan program jemput bola ke 10 kecamatan dan sekolah-sekolah untuk perekaman E-KTP bagi pemilih pemula maupun masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan.
“Mengingat banyak kecamatan di Murung Raya yang jaraknya jauh dari Kota Puruk Cahu atau kantor Disdukcapil, maka kami turun langsung ke lapangan. Namun, bagi warga yang tinggal di sekitar Kecamatan Murung atau Kota Puruk Cahu, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk perekaman secara mandiri,” jelas Regita.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga Murung Raya dapat segera memiliki E-KTP untuk mendukung berbagai keperluan administrasi dan layanan publik.