Polres Barito Utara Tangkap 14 Tersangka Narkoba dengan Barbuk 534,38 Gram Sabu
MUSNAHKAN BARBUK NARKOBA - Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma bersama Kaban KesbangPol Rayadi, Dinas Kesehatan, Kajari Barito Utara, Damang Teweh Tengah, dan pejabat lainnya saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu ke dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai, di aula Mapolres setempat, Rabu (18/12/2024). (foto: itahnews).
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara terus memperlihatkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari bulan Juli hingga Desember 2024, Polres Barito Utara berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 14 tersangka, termasuk satu tersangka yang berstatus sebagai bandar berinisial M.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024 di aula Polres Barito Utara, Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan bahwa jaringan narkoba ini berasal dari Banjarmasin dan melintasi jalur Palangka Raya, Muara Teweh, hingga Barito Utara. Modus operandi jaringan ini terungkap melalui penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 103 paket sabu dengan total berat 534,38 gram dan 300 butir zenit. Ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara yang patut diapresiasi,” ujar Kapolres, yang didampingi oleh WakaPolres, Kaban KesbangPol Barito Utara, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Damang Teweh Tengah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kapolres juga menegaskan ancaman hukuman berat bagi para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas.
(AF/Redaksi).